Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Evelin Dohar Hutagalung Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Dana

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:46:00 WIB
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Evelin Dohar Hutagalung Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Dana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi soal pembunuhan Sandy Permana. (Foto: iNews/RIZKI FALUVI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan kuasa hukum anak Bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga miliaran rupiah.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/2/2025).

Berdasarkan penelusuran, Evelin telah menjadi advokat di Haposan Hutagalung & Partners selama lebih dari 15 tahun. Dia juga pernah bergabung dengan firma hukum Mary Girsang and Associate, serta Octolin H Hutagalung & Partners.

Evelin ditunjuk menjadi kuasa hukum Arif Nugroho saat kasus pembunuhan FA mencuat ke permukaan. Diketahui, FA merupakan anak di bawah umur dengan Profesi LC, yang diduga tewas usai dicecoki inex serta air sabu, dan menjadi korban pemerkosaan oleh Arif.

Berbagai upaya dilakukan Evelin untuk menempuh jalur damai antara kliennya dengan keluarga korban. Pada akhirnya tercapai kesepakatan dengan penawaran uang sebesar Rp300 juta untuk orang tua FA.

Setelah jalur damai berhasil dengan keluarga korban, Arif kemudian berusaha meminta bantuan Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjeratnya dihentikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut