Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan terkait Kasus Penggelapan, Hanya Wajib Lapor

Sabtu, 08 Maret 2025 - 09:45:00 WIB
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan terkait Kasus Penggelapan, Hanya Wajib Lapor
Polisi belum menahan eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung, tersangka kasus penggelapan mobil Lamborghini. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) terkait kasus penggelapan mobil Lamborghini. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadap Evelin.

“Adapun pasca-pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap EDH. Namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu (Senin dan Kamis),” ucap Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Ade Safri menambahkan, pemeriksaan terhadap Evelin tersebut dilakukan pada, Jumat (7/3/2025) kemarin, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama kurang lebih 4 jam.

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka EDH berakhir pada pukul 18.30 WIB dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin, seorang advokat yang diduga jadi perantara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam. 

Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM). 

"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025). 

Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.

"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," tuturnya. 

Ade menyebut, korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar. Belakangan, perkara pengurusan kasus hukum pembunuhan ini pun menyeret sosok mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut