Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pengacara Habib Rizieq Shihab Sebut Demo 1812 Perburuk Situasi, Berpotensi Munculkan Klaster Covid

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:19:00 WIB
Eks Pengacara Habib Rizieq Shihab Sebut Demo 1812 Perburuk Situasi, Berpotensi Munculkan Klaster Covid
Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara, Kapitra Ampera. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara itu menambahkan, seharusnya kasus Habib Rizieq ditempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan. 

"Sarana lembaga formil  ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini," ucap dia.

Kepolisian, kata dia harus diapresiasi karena membubarkan massa aksi 1812 di tengah pandemi Covid-19. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut