Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa Lucy Kweek 2 Kali, Diduga Penghubung Tan Kian ke Ferry Boboho
Advertisement . Scroll to see content

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah: Tunjukkan Tak Ada Intervensi

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:26:00 WIB
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah: Tunjukkan Tak Ada Intervensi
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sesegera mungkin termasuk hari ini, Jumat (24/7/2026). Penahanan dinilai penting guna menunjukkan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut. 

Hal itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan Febrie di Kejagung hari ini. 

"Penahanan sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus," kata Yudi dalam keterangannya.

Menurut Yudi, penahanan juga perlu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Terlebih, bukti yang dikantongi terkait perkara tersebut sudah kuat.

"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut