Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian
JAKARTA, iNews.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut telah disita Tim 9 untuk dijadikan barang bukti. Uang itu diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Benar, info dari tim penyidik sembilan (pengembalian uang) sekitar Rp5 miliar,” ucap Anang saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
Anang menambahkan, uang tersebut dikembalikan Ferry pada Agustus 2026. Menurutnya, uang Rp5 miliar itu merupakan bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan pengusaha properti Tan Kian.
“Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” kata dia.