Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekretaris Dit PAI Affandi Mochtar Dipanggil KPK soal Kasus Suap di Kemenag

Senin, 10 Februari 2020 - 11:30:00 WIB
Eks Sekretaris Dit PAI Affandi Mochtar Dipanggil KPK soal Kasus Suap di Kemenag
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil eks Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dit PAI Kemenag), Affandi Mochtar. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag Tahun Anggaran 2011.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Affandi diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Undang Sumantri (USM). “Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi,” ujar Ali di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Kasus ini adalah pengembangan atas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag Tahun 2011 dengan terpidana Dzulkarnaen Djabar. Dzulkarnaen bersama anaknya, Dendy Prasetia, dan Fahd El Fouz terbukti memengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs).

KPK menduga USM melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut