Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi membantah telah menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara. Dia juga menolak tuduhan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi mengklaim dakwaan jaksa tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ujar Nurhadi, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Dia berharap majelis hakim memutus perkara secara adil sesuai fakta persidangan. Dia bahkan menyatakan kesiapannya untuk bersumpah dan menantang jaksa melakukan mubahalah atau sumpah dua pihak yang berselisih.
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar
"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Alquran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," kata Nurhadi.
"Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai tim jaksa gagal membuktikan dakwaan selama persidangan. Dia bahkan menyebut dakwaan yang disusun cenderung asumtif.
“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” kata Rudjito.
Menurutnya, hal itu terlihat dari keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa. Dia menyebut para saksi tidak mengakui pernah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi.
“Semua saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” kata Rudjito.
Rudjito juga menyoroti sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa namun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. “Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” katanya.
Sebelumnya, Nurhadi dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/3/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, Nurhadi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi hingga Rp137 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU dengan cara menempatkan serta membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Editor: Reza Fajri