Eks Stafsus Menaker Bungkam saat Ditanya soal Kasus Pemerasan TKA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, Maria Magdalena, Selasa (15/7/2025). Maria diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Maria diperiksa selama hampir empat jam. Maria kemudian turun dari lantai dua yang merupakan tempat pemeriksaan saksi.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih, Maria sudah ditunggu awak media. Namun, dia memilih tidak menjawab alias bungkam atas sejumlah pertanyaan yang dilayangkan.
Dia juga enggan menyebut jumlah pertanyaan penyidik selama pemeriksaannya ini. Dengan menenteng buku dan tas jinjing, Maria berjalan pergi mengabaikan pertanyaan wartawan.
Diketahui, selain Maria, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua eks stafsus Menaker lain, yakni Nur Nadlifah dan Mafirion. Namun, KPK tidak merinci mereka stafsus di era menteri siapa.
Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto, selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA 2017-2019; Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024-2025.
Kemudian, Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; Jamal Shodiqin selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Alfa Eshad selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.
Editor: Reza Fajri