Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi

Kamis, 02 Juli 2026 - 17:28:00 WIB
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung. Kejagung menghormati gugatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang akan dihadapi sesuai mekanisme hukum.

“Iya, kami hormati ya salah satu tersangka memang mengajukan praper, itu akan, kalau nggak salah tanggal, dua minggu lagi lah mungkin itu ya,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).

Syarief menegaskan, penyidik akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan tersangka maupun penasihat hukumnya dalam persidangan praperadilan.

“Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (29/6/2026). Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam gugatannya, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka serta melakukan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, Lodewyk meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejagung tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut