Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari putusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Choromebook. Langkah ini dilakukan untuk mempertimbangkan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nadiem.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna sekaligus merespons putusan majelis hakim yang menolak tuntutan JPU terkait uang pengganti Rp4,8 triliun, dan merekomendasikan pengusutan melalui penyidikan TPPU.
"Saat ini, penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari," ujar Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dia meminta waktu agar penyidik menelaah putusan tersebut. Apalagi, rekomendasi itu tertuang dalam amar putusan Nadiem.
"Kita minta waktu ya. Itu kan memang dalam pertimbangan majelis hakim dipertimbangkan, tapi nanti kita pelajari dulu ya," kata Anang.