Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Praperadilan lagi, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dibebaskan dari Kasus MBG
Advertisement . Scroll to see content

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung bakal Kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus MBG ke PN Jaksel

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:26:00 WIB
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung bakal Kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus MBG ke PN Jaksel
Pengacara Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Jonky Hendri Mailuhu. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyatakan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut menyusul permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat yang kembali dinyatakan tidak berwenang.

Kuasa Hukum Lodewyk, Jonky Hendri Mailuhu menegaskan, praktik praperadilan memang sejak awal selalu ditujukan kepada alamat domisili termohon. Dengan demikian, pengadilan negeri yang berwenang adalah di Jakarta Pusat sebagaimana kedudukan Kejaksaan Agung.

"Jadi apa yang poinnya apa? Poinnya bahwa kita mengikuti putusan pengadilan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan ke Jakarta Selatan," ucap Jonky kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Jonky menambahkan, upaya praperadilan ini dimungkinkan lantaran PN Jakarta Selatan saat memutus perkara belum menyentuh pokok perkara. Lebih jauh, upaya ini dinilainya merupakan perlawanan terhadap ketidakbenaran formil.

"Karena menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama aja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini," tuturnya.

Jonky menegaskan, rentetan upaya hukum yang dilakukan ini bukan bermaksud untuk menghalangi terselenggaranya pengadilan pokok perkara. Apalagi, tambah dia, proses penyidikan pun masih tetap berjalan.

"Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Jadi kalau ada informasi di luar bahwa Pak Lodewyk sengaja untuk menghalangi proses hukum, itu sangat tidak benar. Karena permohonan pertama dan kedua itu belum menyentuh kepada, pokok praperadilan," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim tunggal PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan BGN, Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (24/8/2026).

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon," kata hakim tunggal, Muhammad Firman Akbar saat membacakan putusan, Senin (24/8/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut