Eks Wakapolri Oegroseno Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Polri, Pakai Seragam Purnawirawan
Menurutnya, dugaan tindak pidana, jika internal Polri, seharusnya berangkat dari pemeriksaan Irwasum.
"Biasanya gitu kan? BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga tidak ada temuan. BPK menilai Polri mulai 2011 pun WTP, Wajar Tanpa Pengecualian. Lha ini 2011 bisa dicari pakai LI. Lha kalau semua Kapolda, Kapolri, Pak Hoegeng bisa dicarikan LI gimana? Gitu aja sih. Ya saya karena diundang, ya saya jelaskan aja," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno.
Pasalnya, kata Totok, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Dia memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujar Totok.
Dia menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.
Editor: Rizky Agustian