Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Klaim Jaringan Telekomunikasi Sumut Nyaris Pulih 100%, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Bayar Uang Pengganti, KPK Setorkan Rp335 Juta ke Kas Negara

Rabu, 06 Mei 2020 - 10:40:00 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Bayar Uang Pengganti, KPK Setorkan Rp335 Juta ke Kas Negara
Ilustrasi. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dari terpidana eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 atas nama Sigit Pramono Asri. Jumlah uang yang disetorkan lembaga antirasuah sejumlah Rp355 juta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyetoran uang sebagai bentuk komitmen nyata daripada KPK untuk memulihkan aset negara hasil korupsi. Penyetoran tersebut dilakukan pada Senin 4 Mei 2020 lalu.

"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil Tipikor, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti Terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355.000.000,00," kata Ali di Jakarta, Selasa (5/5/2020). 

Penyetoran uang tersebut, kata Ali, telah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Sigit. Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Sigit pada Juni Tahun 2016 silam.

"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 28 / Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terdakwa Sigit Pramono Asri," katanya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sigit. Selain itu, Sigit juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

Sigit terbukti menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut ditujukan agar menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013.

Serta persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut