Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Diduga Kerap Terima Suap dari Pengurusan Izin

Senin, 18 Juli 2022 - 11:07:00 WIB
Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Diduga Kerap Terima Suap dari Pengurusan Izin
Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kerap menerima suap dari pihak swasta terkait pengurusan berbagai izin proyek. Dugaan itu dikonfirmasi penyidik KPK ke 5 orang saksi.

Kelima saksi tersebut yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kabag Umum Pemkot Ambon, Ongen Aponno; mantan Kadisdik Ambon, Fahmi Salatalohy; serta dua wiraswasta, Stelia Tupenalay dan Petrus Fatlolon.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di wilayahnya. Richard juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan seorang karyawan retail, Amri.

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut