Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Selasa, 12 Juli 2022 - 11:51:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Kali ini, Richard diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari ke depan terhitung sejak 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.

Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa penahanan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa. Keduanya diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas penyidikan dugaan suap terkait persetujuan izin pembangunan gerai retail di Ambon.

"Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL dkk selama 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (12/7/2022).

"Penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai 10 Agustus 2022," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut