Eks Wali Kota Cimahi Suap Penyidik KPK Diduga karena Takut Terseret Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka penyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Ajay diduga menyuap Stepanus Robin karena takut terseret kasus di KPK.
ketika itu KPK sedang menyidik perkara korupsi terkait pengadaan sembako bansos penanganan Covid-19 di Bandung Barat. Ajay khawatir kasus tersebut merembet ke Kota Cimahi yang tak jauh dari Kabupaten Bandung Barat.
"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Kamis (18/8/2022).
Ajay kemudian mencari referensi orang berpengaruh di KPK lewat penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saeful Bahri. Ajay kemudian direkomendasikan agar mendekati Stepanus Robin.
KPK Tangkap Lagi Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Begitu Bebas dari Penjara
"Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP," kata Karyoto.
Dalam pertemuan tersebut, Stepanus Robin diduga mengiming-imingi Ajay bahwa pengumpulan bahan dan keterangan terkait Kota Cimahi tidak ditindaklanjuti KPK. Stepanus juga menjanjikan Ajay tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.
Ajay sepakat dan bersedia menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin dan rekannya, advokat Maskur Husain. Stepanus diduga meminta Ajay menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Namun, Ajay hanya sanggup membayar Rp500 juta.
Ajay, Stepanus Robin dan Maskur Husain sepakat atas uang Rp500 juta tersebut. Uang kemudian diserahkan secara bertahap. Pertama, Ajat menyerahkan uang Rp100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.
"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," kata Karyoto.
Uang yang diberikan Ajay ke Stepanus Robin dan Maskur Husain diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemerintah Kota Cimahi. KPK sedang mendalami uang gratifikasi yang diterima Ajay.
"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," ujar Karyoto.
Editor: Reza Fajri