Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Karen Agustiawan Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi LNG Berlanjut

Senin, 04 Maret 2024 - 12:52:00 WIB
Eksepsi Karen Agustiawan Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi LNG Berlanjut
Hakim menyatakan eksepsi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak dapat diterima. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina dilanjutkan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tidak dapat diterima. Eksepsi itu diajukan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair Pertamina. 

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Maryono di ruang sidang Wirjono Projodikoro, Senin (4/3/2024). 

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan sidang pembuktian kasus tersebut. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan, Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021. Dia juga didakwa memperkaya diri Rp1 miliar lebih.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60” kata JPU KPK membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation Train 1 dan Train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefation Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," ucap jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut