JAKARTA, iNews.id - Eksepsi Kuat Ma'ruf ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Hakim menyatakan sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat dilanjutkan.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Hampir 5.000 Warga Irak Teken Sumpah Membela Iran Melawan AS Tanpa Kompensasi
Hakim mengatakan pemeriksaan saksi-saksi dapat dilakukan pada persidangan selanjutnya.
"Kita tunda pada hari Rabu tanggal 2 November 2022," ujar hakim.
5 Alasan Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J Menurut Jaksa
Kuat Ma'ruf sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Atas dakwaan tersebut, Kuat Ma'ruf mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku