JAKARTA, iNews.id - Eksepsi Kuat Ma'ruf ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Hakim menyatakan sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat dilanjutkan.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
8 Kecelakaan Pesawat yang Belum Terpecahkan, Salah Satunya Jatuh di Segitiga Bermuda
Hakim mengatakan pemeriksaan saksi-saksi dapat dilakukan pada persidangan selanjutnya.
"Kita tunda pada hari Rabu tanggal 2 November 2022," ujar hakim.
5 Alasan Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J Menurut Jaksa
Kuat Ma'ruf sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Atas dakwaan tersebut, Kuat Ma'ruf mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku