Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

5 Alasan Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J Menurut Jaksa

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:16:00 WIB
5 Alasan Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J Menurut Jaksa
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa meyakini Kuat turut terlibat pembunuhan tersebut.

"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa (Kuat Ma'ruf) dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menilai eksepsi terdakwa atau kuasa hukumnya mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan.

"Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan acara hukum pidana," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan setidaknya ada 5 alasan Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan Brigadir J tersebut:

1. Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah.

2. Kuat Ma'ruf sebelumnya juga sudah mengetahui nyawa Yosua akan dirampas. Kuat dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban melakukan perlawanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut