JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa meyakini Kuat turut terlibat pembunuhan tersebut.
"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa (Kuat Ma'ruf) dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kerusuhan Madagaskar Soroti Meningkatnya Sentimen Negatif terhadap China di Afrika
Jaksa menilai eksepsi terdakwa atau kuasa hukumnya mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan.
"Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan acara hukum pidana," ujar jaksa.
Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa mengungkapkan setidaknya ada 5 alasan Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan Brigadir J tersebut:
1. Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah.
2. Kuat Ma'ruf sebelumnya juga sudah mengetahui nyawa Yosua akan dirampas. Kuat dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban melakukan perlawanan.