Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Ricky Rizal Ditolak, Sidang Pemeriksaan Saksi Bakal Digabung dengan Kuat Ma'ruf

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:56:00 WIB
Eksepsi Ricky Rizal Ditolak, Sidang Pemeriksaan Saksi Bakal Digabung dengan Kuat Ma'ruf
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022). Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim juga menginstruksikan pemeriksaan saksi digabung dalam sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Kita tunda pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang dari keluarga korban yah. Pemeriksaan saksi nanti akan digabung dengan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.

Dalam putusan sela ini hakim menyatakan keberatan kuasa hukum Ricky Rizal dalam perkara ini harus dikesampingkan. Dakwaan jaksa juga dinilai sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ricky Rizal sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Atas dakwaan tersebut, Ricky Rizal mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut