JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022). Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim juga menginstruksikan pemeriksaan saksi digabung dalam sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bangunan di Gaza Berisiko Runtuh saat Musim Dingin Ekstrem
"Kita tunda pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang dari keluarga korban yah. Pemeriksaan saksi nanti akan digabung dengan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.
Dalam putusan sela ini hakim menyatakan keberatan kuasa hukum Ricky Rizal dalam perkara ini harus dikesampingkan. Dakwaan jaksa juga dinilai sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kuasa Hukum Ricky Rizal Jelaskan Kliennya Tak Berperan Aktif Bunuh Brigadir J
Ricky Rizal sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Atas dakwaan tersebut, Ricky Rizal mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku