Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan
Hercules menyatakan, pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk seorang pejabat Summarecon.
Sebelum menerima uang tersebut, Hercules mengaku GRIB Jaya telah lebih dahulu mendampingi ahli waris dalam sengketa lahan seluas 65 hektare. Dia menyebut tim hukum GRIB Jaya mempelajari dokumen kepemilikan tanah selama hampir tiga bulan sebelum melayangkan somasi kepada Summarecon.
Hercules juga sempat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bersama tim hukum GRIB Jaya dan kuasa hukum ahli waris. Dalam kunjungan itu, dia mempertanyakan perubahan status sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim milik ahli waris menjadi hak guna bangunan (HGB).
Hercules turut menelepon Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, untuk menyampaikan persoalan perubahan status sertifikat tanah milik ahli waris dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak guna bangunan (HGB).
Lampri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Tujuh tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.