Eksklusif! Mahfud MD Bongkar Peran Jokowi di Balik Terpilihnya Listyo Sigit Jadi Kapolri
JAKARTA, iNews.id - Ketua Kompolnas periode 2020-2024, Mahfud MD mengungkap proses terpilihnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri periode 2021-2026. Dia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu meminta nama Listyo Sigit masuk tiga besar calon Kapolri melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Pengungkapan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara eksklusif di YouTube iNews, Kamis (5/11/2026). Saat itu, Mahfud menjabat Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan calon Kapolri kepada DPR. Namun, dalam praktiknya, Kompolnas terlebih dahulu mengumpulkan dan menyeleksi sejumlah nama untuk disampaikan kepada Presiden.
“Tetapi, di dalam praktik dibuat peraturan internal, nanti dipilih dulu oleh Kompolnas beberapa nama diserahkan ke Presiden,” katanya.
Sebagai Ketua Kompolnas saat itu, Mahfud meminta seluruh anggota mengusulkan nama-nama calon Kapolri. Selanjutnya, Kompolnas menggelar rapat pleno untuk memberikan penilaian dan menyusun peringkat kandidat.
“Nah dalam fungsi itulah, saya selaku kompolnas mulai dari Kompolnas silakan yang anggota-anggota itu membuat usul, muncul lah beberapa nama. Terus saya undang pleno, lalu kita bikin skor lagi, muncul lah tiga nama bintang 3 dan dua nama bintang 2,” ujarnya.
Mahfud menyebut tiga nama perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang masuk kandidat terbaik saat itu adalah Arief Sulistyanto, Boy Rafli Amar, dan Agus Andrianto yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, terdapat dua kandidat berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Salah satunya Ahmad Dofiri yang saat itu masih berpangkat bintang dua.
“Nah mungkin, Pak Jokowi sebagai presiden ingin memilih dari yang bintang 2, kita sediakan bintang 2 yang terbaik ada 2 pak, ini namanya Ahmad Dofiri bintang 2, kalau mau dijadikan Kapolri, paginya diangkat bintang 3, sorenya diangkat Kapolri kan bisa. Lalu yang ketiga itu agung (Irjen Agung Setya) waktu itu menjadi Kapolda Riau,” ucapnya.
Mahfud kemudian mengungkapkan bahwa nama Listyo Sigit Prabowo tidak masuk dalam daftar peringkat awal hasil penilaian internal Kompolnas. Namun, setelah proses penilaian selesai, Mensesneg Pratikno menghubunginya untuk meminta nama Listyo dimasukkan ke dalam tiga besar.
“Jadi kita kasih bintang 3 dan bintang 2. Yang lain itu ada ranking-ranking bawah karena banyak kan bintang 2 ke atas itu. Pak Listyo itu diminta dimasukkan ketiga besar, yang minta itu Mensesneg Pak Pratikno,” kata Mahfud.
Dia menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan setelah Kompolnas menyelesaikan penilaian terhadap para kandidat berdasarkan sejumlah aspek.
“Jadi ketika saya komunikasi, kami/Kompolnas sudah ngasih skor, nilai terbaik dari berbagai segi, lalu masuk Pak Praktikno supaya Listyo Sigit itu dimasukkan,” ucapnya.
Mahfud mengaku Kompolnas tidak menolak permintaan tersebut karena proses itu merupakan bagian dari kewenangan Presiden. Menurutnya, Presiden juga memiliki pertimbangan subjektif dalam menentukan sosok yang dianggap cocok menduduki jabatan Kapolri.
“Kita kan ga bisa nolak, wong itu bukan seleksi, wong itu permintaan Presiden, kan ada syarat lain yang sifatnya subjektif chemistry Presiden, Presiden merasa chemistrynya Listyo. Jadi Listyo yang ada di bawah kita naikkan ke atas,” tuturnya.
Bahkan, Mahfud mengungkapkan Pratikno meminta agar daftar nama yang disampaikan kepada Presiden tidak menggunakan urutan peringkat. Tujuannya agar posisi Listyo Sigit tidak terlihat berada di bawah kandidat lainnya.
“Dan Pak Pratikno ketika itu minta di suratnya supaya disebutkan abjat bukan ranking, karena nanti kalau rangking, nanti Listyo di bawah. Itu ranking juga, karena dia sebenarnya nomor tujuh tapi naik ke atas,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan proses pemilihan Kapolri tidak harus melalui Kompolnas. Presiden dapat langsung menentukan nama calon Kapolri untuk kemudian diusulkan kepada DPR.
Dia mencontohkan proses pengangkatan Jenderal Suyudi Ario Seto yang kini menjabat Kapolri. Menurutnya, proses tersebut diduga tidak melalui mekanisme pemberian rekomendasi Kompolnas.
“Ini bukan rahasia, besok pun melakukan seperti itu gapapa itu presiden, tidak lewat kompolnas bisa langsung tunjuk sendiri, kayak kemaren kayaknya ngga lewat kompolnas karena mendadakan yang (pengangkatan) pak Suyudi,” katanya.
Mahfud menambahkan, praktik Presiden meminta pertimbangan atau menentukan calon Kapolri juga pernah dilakukan oleh pemimpin sebelumnya, termasuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Karena ngga harus lewat Kompolnas, tapi Pak Jokowi minta saran dari Kompolnas. Itu juga dulu begitu, Pak SBY dan sebagainya melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.
Mahfud kembali menegaskan bahwa masuknya nama Listyo Sigit ke dalam tiga besar merupakan permintaan Jokowi melalui Pratikno, meskipun nama tersebut tidak masuk peringkat awal hasil penilaian Kompolnas.
“Nah masuknya Listyo itu atas permintaan Pak Jokowi sendiri, meskipun dia (Listyo) ngga masuk dalam ranking di internal Kompolnas. kita aja yang masukan, karena setelah rapat itu dia ngga masuk saya komunikasi ‘pak ini udah selesai, ini urutannya’, abis itu Pak Pratikno minta Listyo dimasukkan ketiga besar,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw