Ekspresi Sambo usai Dihukum Mati, Tak Salami Hakim dan Langsung Hampiri Kuasa Hukum
JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhi hukuman mati, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan jika Sambo terbukti bersalah melakukan pidana tersebut.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati," ucapnya.
Usai mendengar vonis atas dirinya, Sambo tampak tak menyalami hakim atau memberi hormat. Dia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.
Belum ada penyataan dari kuasa hukum apakah Ferdi Sambo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.