Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Menteri Imipas
Advertisement . Scroll to see content

Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:30:00 WIB
Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kedua dari kiri) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Momen kebebasan terpidana kasus korupsi e-KTP itu menarik perhatian publik.

Dalam foto yang diterima iNews.id, Setnov tampil mengenakan pakaian hitam dengan jaket berwarna biru. Dia terlihat berdiri bersama tiga orang lainnya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memegang map biru dan dokumen administrasi.

Ekspresi wajah Setnov tampak serius. Sorot matanya tertuju lurus ke depan.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan Setnov bisa mendapatkan bebas bersyarat. Menurutnya, Setnov sudah memenuhi syarat administratif dan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui PK sebelumnya mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut