Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!

Rabu, 02 Juli 2025 - 11:40:00 WIB
Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!
Mantan Ketua DPR Setyo Novanto (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukuman mantan Ketua DPR Setyo Novanto dipotong dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. 

"KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025). 

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. 

 "Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan. 

Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut