Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Ekstradisi Indonesia-Singapura Jerat 31 Jenis Tindak Pidana Korupsi hingga Terorisme

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:57:00 WIB
Ekstradisi Indonesia-Singapura Jerat 31 Jenis Tindak Pidana Korupsi hingga Terorisme
Presiden Jokowi bersama Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyambut berlakunya perjanjian antara Indonesia dan Singapura. (Foto Reuters).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong akun media sosialnya mengatakan telah menghubungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat sambungan telepon dalam rangka menyambut mulainya pemberlakuan tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Tiga perjanjian itu terkait wilayah udara, ekstradisi dan pelatihan militer.

Sementara itu, dari informasi yang diunggah dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pada tanggal 21 Maret 2024 secara serentak Indonesia dan Singapura telah memberlakukan tiga perjanjian yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

Diketahui, DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Sementara, perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders’ Retreat di Bintan pada, 25 Januari 2022.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut