Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Elektabilitas Partai Perindo Tembus 4,5 Persen, Pengamat: Program Populis dan Dinilai Bisa Salurkan Aspirasi Rakyat

Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:44:00 WIB
Elektabilitas Partai Perindo Tembus 4,5 Persen, Pengamat: Program Populis dan Dinilai Bisa Salurkan Aspirasi Rakyat
Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan kesiapan Partai Perindo duduk di Senayan pada Pemilu 2024. (Foto dok Perindo).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, party switching muncul dan tertangkap radar survei ketika tahapan pemilu sudah dilakukan. 

Umumnya, pemilih partai tertentu bergeser atau memilih parpol lain, karena kurang merasa terwakili dengan sikap politik partai sebelumnya tersebut.

"Nah, parpol nonparlemen, seperti Partai Perindo, yang belum punya kursi di Senayan berpotensi dilirik orang, karena dianggap masih fresh dan bisa menyalurkan aspirasi masyarakat," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan survei terbaru Litbang Kompas pada Oktober 2022, elektabilitas Partai Perindo tembus 4,5 persen melampaui partai politik lain yang duduk di Senayan.

Bila melihat survei tersebut, itu berarti Partai Perindo telah melampaui ambang batas parlemen atau (parliamentary threshold/PT)  yang sebesar 4%.

Dalam riset tersebut, Litbang Kompas membandingkan dua survei terakhir yang menunjukkan elektabilitas Partai Perindo semakin menanjak menjelang Pemilu 2024.

Jika pada Juni 2022 lalu, Partai Perindo berhasil meraih elektabilitas 3,3 persen, namun para Oktober 2022 ini meningkat menjadi 4,5 persen.

Artinya, terdapat elektabilitas Partai Perindo saat ini naik sekitar 1,2 persen dari survei Litbang Kompas sebelumnya di bulan Juni lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut