Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Empat Orang Ditahan Kejagung Kasus IUP Batubara Jambi, Dua Lagi Telah Dicekal

Rabu, 02 Juni 2021 - 23:40:00 WIB
Empat Orang Ditahan Kejagung Kasus IUP Batubara Jambi, Dua Lagi Telah Dicekal
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok. Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Sorolangun, Jambi. Empat tersangka di antaranya telah ditahan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer mengatakan, empat dari enam tersangka yang ditahan, yakni mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas International berinisial MH. 

Sementara dua tersangka lagi yang belum ditahan, yakni AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual). Keduanya, kata dia meski belum ditahan, namun telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. 

"Dua tersangka lainnya yakni AT dan MT sudah dalam pencekalan sejak 2018," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (2/6/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut