Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Empat Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei Positif Narkoba

Kamis, 23 Mei 2019 - 18:46:00 WIB
Empat Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei Positif Narkoba
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Serangkaian fakta baru terungkap dari 257 tersangka kerusuhanaksi 22 mei 2019. Fakta pertama adalah, dua tersangka di antaranya diduga terafiliasi ISIS, karena tergabung dalam Kelompok Garis (Gerakan Reformis Islam).

Fakta kedua, empat tersangka di antaranya positif menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

"Yang diamankan oleh Polda Metro Jaya yang sudah dirilis Pak Argo ada 257 dan ada empat orang positif narkoba. Gimana mau unjuk rasa kalau pake narkoba," katanya.

Nantinya dari fakta itu, kata Iqbal, tidak menutup kemungkinan polisi akan mengembangkan ke kasus lainnya. Saat ini keempat tersangka masih ditahan di Mabes Polri dan akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Terkait aksi kerusuhan itu, polisi mengungkapkan ada sejumlah kelompok yang menundangi aksi kerusuhan 21-22 Mei. Sehingga, dia meminta masyarakat untuk tidak turun ke jalan dan tidak mudah terhasut kabar-kabar provokatif.

"Ini akan kita kembangkan, yang lain juga akan kita periksa. Jadi banyak kelompok-kelompok yang menunggangi ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 257 tersangka dalam kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka ditangkap di sejumlah titik di daerah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka ditangkap dari tiga tempat, yakni di sekitar Bawaslu, kawasan Petamburan dan Gambir.

Ratusan tersangka itu ditangkap lantaran telah melawan petugas dan melakukan tindak pidana perusakan dan memaksa masuk ke kantor Bawaslu.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut