Endus Dugaan Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Perdalam Alat Bukti
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Hal itu dipastikan oleh Pelaksana rugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, hingga saat ini, KPK masih bekerja dengan berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menetapkan tersangka terkait kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami sampaikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Dia menerangkan, KPK belum dapat mengumumkan detail kasusnya. Menurutnya, itu berlaku dikarenakan ada kebijakan baru di KPK.
"Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK," katanya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebutkan, KPK akan mengevaluasi pengumuman tersangka. Nawawi menerangkan, ketika tersangka diumumkan terlebih dahulu, maka dapat menjadi celah bagi tersangka untuk melarikan diri.
Ali memastikan, KPK akan segera mengumumkan tersangka ketika penangkapan atau penahanan sudah dilakukan. Menurutnya, pengumuman tersangka dilakukan setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan diperoleh keterangan daripada para saksi.
"Berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa tersangkanya. Saat ini berikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq