Eni Maulani Akui Terima 10.000 Dolar Singapura dari Staf Menteri Jonan
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/1/2019). Anggota Komisi VII DPR nonaktif itu mengaku menerima 10.000 dolar Singapura dari staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
"Saya sedang rapat, sedang memimpin rapat di DPR, begitu selesai rapat, stafnya Pak Jonan mengatakan, Ini dari Pak Jonan, ini untuk kegiatan dapil (daerah pemilihan) ya. Sudah saya terima saja, saya simpan,” kata Eni Maulani di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Dalam perkara ini, Eni Maulani didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.
"Saya terima amplopnya masih utuh sebesar 10.000 dolar Singapura, setelah saya di-OTT, penyidik tanya apa ada lagi penerimaan lain, lalu saya sampaikan saja soal amplop itu. Saya sebenarnya mau mengembalikan utuh dengan amplopnya. Akan tetapi, penyidik mengatakan trasnfer saja, saya pun minta rekening dolar KPK," ujar dia.
Eni juga mengaku tidak tahu mengapa staf Jonan tersebut memberikan uang tersebut.