Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Eni Saragih Berharap Divonis Ringan Jelang Sidang Putusan Hari Ini

Jumat, 01 Maret 2019 - 14:47:00 WIB
Eni Saragih Berharap Divonis Ringan Jelang Sidang Putusan Hari Ini
Terdakwa Eni Maulani Saragih berharap majelis hakim memberikan vonis ringan kepadanya terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1, jelang sidang putusan Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam surat dakwaan Eni diduga membantu Johannes Budisutrisno Kotjo dalam memfasilitasi untuk bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Eni juga yang mengenalkan Johannes kepada Sofyan Basir sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pada persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa jaksa menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undamg-Undamg Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut