Esensi Ramadan dan Ibadah Puasa sebagai Jalan Pemberantasan Korupsi
H Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
SEGENAP umat muslim dunia khususnya di Indonesia tengah bersuka cita melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, bulan nan suci penuh berkah, manfaat dan syafaat, yang senantiasa memberikan tauladan baik bagi kehidupan seluruh umat manusia di dunia ini.
Ramadan sarat dengan nilai-nilai pendidikan, melatih, membentuk dan menjadikan kita sebagai sosok sederhana, sabar, jujur serta amanah dan menjunjung tinggi integritas sebagai hamba-Nya.
Nilai-nilai pendidikan dalam bulan suci Ramadan inilah yang dapat menguatkan karakter segenap anak untuk melawan laten, doktrin dan ideologi korupsi yang telah berurat akar di republik ini.
Esensi ibadah puasa dan Ramadan lah yang juga dimaknai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, yang sejatinya memang harus di inisiasi dan dimulai dari diri kita sendiri.
Dalam Surah Al Baqarah, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS Al Baqarah, 2: 183)
Dari ayat ini jelas dikatakan takwa merupakan tujuan dari ibadah puasa. Kata takwa, menurut HAMKA dalam tafsirnya, Al-Azhar, berarti memelihara hubungan yang baik dengan Allah SWT dengan cara menjalankan semua perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya.
Perilaku koruptif dan kejahatan korupsi jelas bukan perintah-Nya. Perilaku koruptif dilarang oleh-Nya karena dapat merusak hubungan yang baik antara hamba dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Bukan hanya Islam, agama dan aliran kepercayaan apapun di muka bumi ini sudah tentu melarang umatnya berperilaku koruptif dan melakukan kejahatan korupsi karena dua hal tersebut juga dapat merusak agama atau aliran kepercayaan.