Evaluasi Firli Cs, Dewan Pengawas Sebut Ada 18 Persoalan di Internal KPK
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melakukan evaluasi kinerja KPK pada Senin (27/4/2020) kemarin dan pada evaluasi tersebut, ada 18 isu permasalahan dari kedeputian lembaga antirasuah yang dicatat Dewas. Proses evaluasi dibahas dalam rapat koordinasi pengawasan dewan pengawas dengan pimpinan KPK triwulan pertama.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, terdapat 18 isu yang dibahas dalam rapat tersebut, dan pembahasan didominasi ihwal persoalan Deputi Penindakan yang dilaporkan ke Dewas. Namun, dia tidak merinci apa saja 18 persoalan dan kesepakatan tersebut.
"Mengenai pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, telah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai kedeputian," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020) malam.
Selain 18 poin yang tidak dirincikan, Dewas KPK juga melakukan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) KPK Tahun 2019. Adapun, pembenahannya, meliputi persoalan terkait perspektif pemangku kepentingan, masalah internal, serta pertumbuhan dan pembelajaran perspektif keuangan.
"Hasil kesimpulan, bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap perspektif tersebut," tuturnya
Lebih lanjut Tumpak mengatakan, pengawasan dan evaluasi dari pimpinan dan para pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil dari kedua proses tersebut, akan dilaporkan kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo dalam satu tahun sekali.
Untuk diketahui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur adanya Dewas KPK. Untuk pertama kali orang-orang yang mengisi lembaga itu ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
Tugas Dewas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak penyadapan, penggeledahaan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan serta pegawai KPK.
Selain itu, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq