Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fadli Zon Minta Maaf Pernyataannya soal Pemerkosaan Massal 1998 Dianggap Tak Sensitif
Advertisement . Scroll to see content

Fadli Zon Digugat ke PTUN soal Klaim Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998

Jumat, 12 September 2025 - 15:52:00 WIB
Fadli Zon Digugat ke PTUN soal Klaim Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998
Menteri Kebudayaan Fadli Zon. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan itu terkait pernyataan Fadli Zon yang dianggap menyangkal pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998.

Kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menjelaskan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Objek gugatan adalah pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. 

Saat itu, Fadli Zon menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa bukti kuat dan mengimbau agar tidak mempermalukan bangsa sendiri dalam membicarakan peristiwa tersebut. 

Menurut koalisi, pernyataan tersebut dinilai melampaui kewenangan seorang menteri kebudayaan dan bertentangan dengan beberapa undang-undang, seperti UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, dan UU Pengadilan HAM.

"Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan Channel YouTube KontraS, Kamis (11/9/2025).

Dalam gugatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas diwakili YLBHI, Kalyanamitra, dan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI). Adapun penggugat lain yakni Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban Ita F Nadia, orang tua korban Kusmiyati, Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Sandyawan Sumardi.

Koalisi juga meminta majelis hakim yang memeriksa kasus itu seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan itu didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat kasus tersebut berkaitan dengan kekerasan seksual.

Koalisi menegaskan, gugatan itu merupakan bentuk kecaman agar pejabat publik tidak semena-mena dalam membuat pernyataan yang dapat menyesatkan dan menghalangi proses hukum terkait pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, Fadli Zon buka suara usai dikritik lantaran menyatakan tidak terdapat bukti pemerkosaan massal yang terjadi pada 1998. Dia mengapresiasi perhatian publik terhadap sejarah, termasuk pada era transisi reformasi Mei 1998.

"Peristiwa huru hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya 'perkosaan massal.' Bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal 'massal' ini," ujar Fadli dalam unggahan akun X @fadlizon, Senin (16/6/2025).

Dia mengatakan laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah hanya menyebut angka. Laporan itu tanpa didukung data pendukung terkait nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, atau pun pelaku.

"Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri," tutur dia.

Fadli menegaskan mengutuk sekaligus mengecam keras perundungan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, baik yang terjadi di masa lalu maupun saat ini. Dia menyebut pernyataannya soal pemerkosaan massal 1998 tidak menyangkal atau pun mengesampingkan penderitaan korban tragedi Mei 1998.

"Sebaliknya, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut