Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Abadi Penghargaan Penulis, Terobosan Filantropi Kebudayaan
Advertisement . Scroll to see content

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Ini Pertimbangannya

Senin, 14 Juli 2025 - 14:01:00 WIB
Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Ini Pertimbangannya
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Dia pun membeberkan pertimbangan memilih tanggal tersebut.

Pertama, menurut dia, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara pada 17 Oktober 1951. 

"PP tersebut mengandung simbolisasi hari kemerdekaan, dasar negara serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Fadli dalam keterangannya, dikutip Senin (14/7/2025).

Kedua, dalam Penjelasan PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 5 tentang makna semboyan Bhineka Tunggal Ika, disebutkan Bhinneka merupakan gabungan dua perkataan “bhinna” (berbeda) dan “ika” (satu), artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua," 

"Menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, suku, bahasa, dan agama yang berbeda," tutur dia.

Ketiga, semangat mempersatukan bangsa Indonesia sebagaimana makna pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai muncul sejak Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Sidang BPUPKI/PPKI 1945.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut