Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bulog bakal Bangun 100 Gudang Baru, Prioritas di Wilayah Terpencil
Advertisement . Scroll to see content

Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi Hukum

Selasa, 12 Februari 2019 - 18:13:00 WIB
Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi Hukum
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Irman Gusman sebagai korban konspirasi penegakan hukum. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Putusan pengadilan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Derah (DPD) Irman Gusman dinilai keliru oleh sejumlah kalangan. Vonis tersebut bahkan bisa merusak sistem hukum di Indonesia.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Irman Gusman sebagai korban konspirasi hukum. Menurutnya, perkara yang menjerat Irman semestinya tidak layak dilanjutkan.

"Saya menganggap Pak Irman korban dari konspirasi. Ada pengintipan yang terus-menerus dan para pengintip mendapat kesempatan untuk menjebak atau membuat beliau dalam situasi yang layak dijadikan tersangka," kata Fahri dalam video singkat yang diputar dalam acara diskusi publik bertajuk Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang diselenggarakan KAHMI di hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (12/2/2019).

Menurut Fahri, perkara yang menjerat Irman tidak layak dilanjutkan karena akan memunculkan sistem 'membenarkan' segala cara. Artinya, pihak penegak hukum menggunakan segala cara dalam penegakkan hukum. Model seperti ini justru dapat merusak sistem di KPK dan hukum di Indonesia.

"Suatu perkara yang tidak layak dilanjutkan, tapi dilanjutkan. Akibatnya, munculnya sistem baru di sekitar mekanisme itu, yaitu sitem yang kita sebut sistem membenarkan segala cara, tujuan menghalalkan segala cara itulah yang merusak KPK dan merusak sistem hukum kita," ucapnya.

Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap terkait kuota gula Bulog di Sumatera Barat (Sumbar). Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.

Irman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas vonis itu, Irman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan sejumlah novum, salah satunya menyanggah uang Rp100 juta yang disita KPK sebagai suap terhadapnya atas jasa dalam mempengaruhi kuota gula ke Sumatera Barat (Sumbar).

Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung yang hadir dalam diskusi tersebut juga menegaskan hal sama. Selain religius, Irman Gusman dinilainya sebagai sosok yang sangat dihormati oleh masyarakat Sumbar. Karena itu, dirinya yakin Irman memiliki niat baik membantu masyarakat Sumbar untuk memperoleh gula dengan harga murah.

"Saya mengenal Irman sudah lama, mana mungkin menerima suap? Dia orang yang sangat memperhatikan hubungan dengan orang yang sangat dihormati. Kesimpulan saya dia orang baik," ujar Akbar.

Eksaminasi terhadap putusan Irman telah dibukukan. Para pakar hukum menyimpulkan dalam buku tersebut bahwa seharusnya Irman dibebaskan karena pemilihan pasal-pasal dakwaannya tidak tepat. Interpretasi hakim terhadap kasus ini juga mengandung kekeliruan yang nyata, serta hukuman tambahan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.

Buku ‘Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’ ini diluncurkan pada 12 Desember 2018 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Isi buku ini juga sudah dibahas oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 22 Januari dan dibahas juga oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 31 Januari 2019.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut