Fahri Hamzah Soroti Anggaran MPR Capai Rp1 Triliun tapi Kerja Setahun Sekali
JAKARTA, iNews.id- Politisi Fahri Hamzah menjelaskan terkait keinginannya agar lembaga MPR dibubarkan sebagai lembaga permanen. Alasannya, karena pasca Amandemen UUD 1945, MPR tak lagi memiliki taji ataupun peran yang signifikan.
"MPR relatif hanya berfungsi sekali dalam lima tahun, yakni melantik presiden dan wakil presiden. Sisanya, MPR hanya berfungsi jika hanya diperlukan, seperti Amandemen UUD 1945, dan memberhentikan presiden di tengah masa jabatan. Itu pun, peristiwa yang belum pernah terjadi," kata Fahri Hamzah, Sabtu (22/1/2022).
Pernyataan mantan Wakil Ketua DPR RI ini juga sekaligus merespons salah satu Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah yang sempat berang dengan usulannya tersebut. Menurut Fahri, usulannya agar MPR dibubarkan itu semestinya direspons secara dingin dan rasional. Sebab, hal itu merupakan analisis ketatanegaraan yang wajar.
"Kenapa mesti gerah? Karena itu kan sebenarnya analisis ketatanegaraan biasa," tukasnya.
Mantan politikus PKS ini menambahkan, jika melihat eksistensinya saat ini, artinya fungsi MPR tidak permanen, karena lebih kepada joint session atau kapan diperlukan baru dipanggil.