Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:37:00 WIB
Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah
Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dia menerima gratifikasi senilai Rp700 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 saksi yang terdiri atas rekanan proyek PT Mataram Inti Konstruksi, pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bidang Sarana dan Prasarana, serta empat terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda.

Persidangan juga dihadiri keluarga terdakwa dan sejumlah warga Kabupaten Pati yang memberikan dukungan. Untuk menjaga keamanan, setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Dalam persidangan, Sudewo membantah tuduhan jaksa yang menyatakan dia menerima uang Rp700 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat terkait proyek pembangunan jalur rel ganda.

"Pak Nur Hidayat menyanggah bahwa tidak pernah menerima uang Rp.721 juta dari Pak Bernard. Artinya juga saya tidak pernah menerima uang itu," uja Sudewo.  

Sementara itu, pemeriksaan saksi menghadirkan fakta baru yang belum pernah muncul dalam persidangan sebelumnya. Salah seorang saksi yang juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur rel ganda mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah.

Menanggapi keterangan tersebut, JPU KPK menyatakan akan melaporkan penemuan itu kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Jaksa menegaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana akan dilakukan apabila didukung alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, sidang perkara terpisah yang juga menjerat Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (15/7/2026). Agenda sidang berikutnya, pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut