Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya belum mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Padahal, pihaknya telah mendapatkan undangan dari Polda Metro Jaya.
Awalnya, Asep menjelaskan, KPK menerima undangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di aparat penegak hukum (APH) lain. Terkait undangan tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dirinya dan Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti.
"Kami hadir di sana. Di sana kami berdiskusi, berdiskusi dengan penyidik itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara," kata Asep yang dikutip Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan perkara tersebut masih dalam tahap awal. Sehingga, belum dibutuhkan pengambilalihan.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2 ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan," ujarnya.