Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Mobil Ugal-ugalan Tabrak Motor di Menteng, Korban Diminta Lapor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Mengaku Pernah Ngebom Rumah 

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:28:00 WIB
Fakta Baru Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Mengaku Pernah Ngebom Rumah 
Kolonel Priyanto menjalani sidang di Oditur Militer Tinggi II Jakarta. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Atas tindakannya, Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Dia diduga melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut