Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm melaporkan ke polisi Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tertuang dalam laporan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tertanggal 24 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan MNC Asia Holding tersebut terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
 
                                Fourista memaparkan pernyataan fitnah dan tindakan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, di mana NCD tersebut disebut oleh CMNP palsu, tidak sah atau tidak benar oleh Dirut CMNP.
Kuasa Hukum MNC Asia Holding mengungkapkan tuduhan CMNP bahwa NCD palsu, tidak sah atau tidak benar adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, CMNP justru telah mencatat transaksi NCD itu dalam laporan keuangan dan menikmati restitusi pajak darinya.
 
                                        Secara rinci, Fourista memaparkan faktanya, pertama CMNP telah melakukan penghapusan buku terhadap tagihan NCD dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2001 dan 2003.