Fakta-Fakta Penahanan Ferdinand Hutahaean, Nomor 3 Mengaku Sakit Parah dan Hampir Mati
JAKARTA, iNews.id - Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditahan di Bareskrim Polri usai diperiksa 12 jam, Senin (10/1/2022) malam. Ferdinand dijerat pasal keonaran, bukan penodaan agama.
Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Berikut ini empat fakta-fakta terkait kasus Ferdinand :
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, HP Ferdinand Hutahaean Disita Polisi
Ferdinand membawa riwayat kesehatan saat diperiksa pertama kali oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022). Dia sempat mengklaim merasa tidak sehat.
"Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).
Bareskrim sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean
Ramadhan mengatakan, untuk membuktikan klaim Ferdinand, Polri langsung menurunkan tim dokter untuk memeriksa. Adapun hasilnya, Ferdinand pun dinyatakan layak untuk ditahan.
Ferdinand mengaku sudah masuk Islam atau mualaf di tengah polemik pernyataannya yang menuai kecaman. Dia menilai cuitannya di media sosial mestinya tidak menimbulkan polemik.
Dia mengaku seorang muslim yang menegaskan bahwa Allah orang Islam itu kuat sehingga tidak perlu dibela. Menurutnya hal ini seharusnya tidak menjadi masalah.
“Nah ini yang muncul pernyataan seperti ini, karena mereka belum tahu saya siapa. Saya juga tidak perlu deklarasikan seorang mualaf,” kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).
Meskipun demikian, Ferdinand memahami jika ada sebagian yang emosi dengan cuitannya karena belum mengetahui lebih dalam soal latar belakangnya.

Ferdinand Hutahaean mengaku tidak sadar saat mengunggah pernyataan kontroversial di Twitter. Dia mengaku sakit parah.
"Inilah penyebabnya, bahwa saya kemarin menderita penyakit hingga timbul percakapan pikiran dengan hati. Jadi saya bawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan," ujar Ferdinand di Bareskrim, Senin (10/1/2022).
Ferdinand juga menjelaskan dirinya dalam keadaan sadar atau tidak sadar ketika menuliskan cuit di media sosial yang menimbulkan kontroversi publik.
"Kalau dibilang nggak sadar ya nggak juga. Tapi masalah pribadi saya buat pikiran saya dan hati jadi perdebatan. Pikiran saya katakan, sudahlah saya itu akan mati kira-kira begitu," ucapnya.
Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Namun Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran.
“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq