Fakta Miris Pemulung Majalaya Masak Bangkai Ayam Terekam Dedi Mulyadi
BANDUNG, iNews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung merespons kasus pemulung di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung memasak bangkai ayam.
Peristiwa itu terekam video Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan viral usai diunggah di media sosial.
Dedi Mulyadi yang melihat langsung kejadian itu menyebut daging tersebut sebagai bangkai ayam, dan kemudian memberikan bantuan uang tunai kepada pemulung untuk membeli bahan makanan dan kebutuhan pokok.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Bandung, Miftahussalam mengatakan, telah menelusuri identitas pemulung tersebut.
“Kami melakukan pelacakan dan benar bahwa yang bersangkutan adalah warga Majalaya atas nama kepala keluarga Mimin Hasanudin, suami dari Ibu Iin yang terlihat dalam video,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Menindaklanjuti hal itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Majalaya bersama Kepala Desa dan Sekretaris Desa Neglasari telah melakukan asesmen langsung ke rumah Mimin.
Dari hasil asesmen, Miftah menyebutkan bahwa Mimin merupakan ayah dari tiga orang anak. Anak pertamanya bekerja sebagai kuli bangunan di Bekasi, anak kedua masih duduk di bangku kelas 2 SD, dan anak bungsunya berusia 5 tahun.
“Dari pengakuan warga setempat, kegiatan memulung di TPA Sarimukti sudah berlangsung lama bahkan lintas generasi. Tidak sedikit dari mereka yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas memulung di sana,” ungkap Miftah.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas memulung makanan, termasuk bahan makanan bekas buangan toko atau supermarket yang sudah kedaluwarsa, juga sudah menjadi hal biasa di kalangan pemulung.
“Tidak hanya ayam atau ikan, mereka juga menemukan makanan dalam kemasan kaleng atau dus. Bahkan daging ayam yang ditemukan biasanya dalam kondisi beku karena disimpan di freezer, jadi masih relatif segar,” katanya.
Miftah menambahkan, sejak menikah, pasangan Mimin dan Iin belum memiliki rumah dan masih menumpang di rumah orang tua. Meski sudah memiliki sepetak tanah, keterbatasan dana membuat Mimin belum mampu membangun rumahnya sendiri.
“Program rutilahu sudah dilaksanakan di wilayah tersebut. Rumah ibu Mimin sendiri sudah mendapatkan bantuan rehab pada 2010. Namun karena Mimin belum memiliki bangunan rumah, ia belum bisa menerima bantuan program serupa,” ujar Miftah.
Terkait kemungkinan Mimin kembali memulung ke TPA Sarimukti, Miftah menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pribadi. Pemerintah Desa Neglasari pun, menurutnya, tidak memiliki kewenangan melarang warganya bekerja sebagai pemulung.
“Namun pihak desa berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pembinaan dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki