Fantasi Sedarah Itu Apa? Fenomena Menyimpang yang Viral, Bahaya, dan Proses Hukum Terbaru
Kementerian Agama menegaskan bahwa Islam melarang mutlak hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Menurut Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, menjadikan hubungan mahram sebagai objek fantasi atau hiburan adalah penyimpangan yang melanggar maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl).
Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena:
Nasab: ibu, anak perempuan, saudara kandung
Semenda: ibu mertua, anak tiri
Radha’ah (susuan): saudara sesusuan
Dikutip dari CPTSD Foundation, hubungan sedarah yang menghasilkan kehamilan dapat meningkatkan risiko cacat genetik. Anak yang lahir dari hubungan inses rentan mengalami:
Hal ini disebabkan karena pewarisan gen resesif dari dua orang yang memiliki hubungan darah dekat.
Kegiatan dalam grup 'Fantasi Sedarah' melanggar sejumlah regulasi:
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir grup tersebut dan akan menindak tegas konten digital menyimpang. Kemen PPPA juga mengingatkan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak adalah bentuk kekerasan serius yang harus dihukum berat.
Solusi utama adalah memperkuat literasi digital, pendidikan seksual sejak dini, dan pengawasan orang tua. Sekolah dan lembaga keagamaan juga perlu aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya konten menyimpang dan pentingnya menjaga nilai moral dan hukum.
Editor: Zulhilmi Yahya