Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Grup FB Fantasi Sedarah Ternyata Sempat Berubah Nama Jadi Suka Duka
Advertisement . Scroll to see content

Fantasi Sedarah Itu Apa? Fenomena Menyimpang yang Viral, Bahaya, dan Proses Hukum Terbaru

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:14:00 WIB
Fantasi Sedarah Itu Apa? Fenomena Menyimpang yang Viral, Bahaya, dan Proses Hukum Terbaru
Fantasi Sedarah Itu Apa? Fenomena Menyimpang yang Viral, Bahaya, dan Proses Hukum Terbaru
Advertisement . Scroll to see content

Pandangan Agama tentang Fantasi Sedarah

Kementerian Agama menegaskan bahwa Islam melarang mutlak hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Menurut Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, menjadikan hubungan mahram sebagai objek fantasi atau hiburan adalah penyimpangan yang melanggar maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl).

Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena:

Nasab: ibu, anak perempuan, saudara kandung
Semenda: ibu mertua, anak tiri
Radha’ah (susuan): saudara sesusuan

Bahaya Genetik dari Inses

Dikutip dari CPTSD Foundation, hubungan sedarah yang menghasilkan kehamilan dapat meningkatkan risiko cacat genetik. Anak yang lahir dari hubungan inses rentan mengalami:

  • IQ rendah
  • Kelainan jantung
  • Kelahiran prematur
  • Fibrosis kistik
  • Bibir sumbing
  • Kematian neonatal

Hal ini disebabkan karena pewarisan gen resesif dari dua orang yang memiliki hubungan darah dekat.

Aspek Hukum dan Tindakan Pemerintah

Kegiatan dalam grup 'Fantasi Sedarah' melanggar sejumlah regulasi:

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan (3) tentang distribusi konten asusila

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir grup tersebut dan akan menindak tegas konten digital menyimpang. Kemen PPPA juga mengingatkan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak adalah bentuk kekerasan serius yang harus dihukum berat.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Solusi utama adalah memperkuat literasi digital, pendidikan seksual sejak dini, dan pengawasan orang tua. Sekolah dan lembaga keagamaan juga perlu aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya konten menyimpang dan pentingnya menjaga nilai moral dan hukum.

Editor: Zulhilmi Yahya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut