Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim yang Tangani Kasus Ekspor CPO Akui Terima Suap
Advertisement . Scroll to see content

Fantastis! Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun terkait Kasus Ekspor CPO

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:40:00 WIB
Fantastis! Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun terkait Kasus Ekspor CPO
Kejagung menyita uang sejumlah Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sejumlah Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Adapun, pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap tuntutan. 

"Oleh karenanya, karena perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Harli menambahkan, pihaknya mengapresiasi kesadaran dari korporasi terkait dengan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut. 

"Ini bentuk kesadaran yang diberikan korporasi dalam bentuk kerja sama, karena ada kesadaran pengembalian keuangan negara itu, kami mengapresiasi, menghormati, serta menghargai atas sikap dari korporasi tersebut," tuturnya.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menjelaskan, penanganan perkara dalam kasus tersebut atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. 

Kelimanya adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bio Energi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP," kata Sutikno.

Sutikno menyebut, lima korporasi tersebut sebelumnya telah diputus lepas dari tuntutan hukum oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jaksa penuntut umum telah melakukan kasasi.

"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini tahapannya masih dalam tahap pemeriksaan," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut