Fantastis! Segini Harta Kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Anak Buah Bobby Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. Dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan per Sabtu (29/6/2025).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses lewat laman KPK, anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp4.991.948.201 (Rp4,9 miliar).
Secara terperinci, harta itu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan yang berstatus hibah tanpa akta maupun hasil sendiri. Total aset itu senilai Rp2.065.000.000 (Rp2 miliar).
Selain itu, Topan tercatat memiliki harta berupa mobil Toyota Innova 2024 senilai Rp380 juta dan Toyota Land Cruiser 1983 senilai Rp200 juta. Jika ditotal, aset itu bernilai Rp580 juta.
Topan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp86,58 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp2.260.368.201.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Topan menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK.
Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. Dalam OTT itu, KPK menangkap 6 orang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Topan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Penyidik KPK menyita uang senilai Rp231 juta terkait perkara tersebut. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan.
Editor: Rizky Agustian