Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata KPK soal Peluang Panggil Bobby terkait Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka KPK, padahal Baru 4 Bulan Dilantik Bobby

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:03:00 WIB
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka KPK, padahal Baru 4 Bulan Dilantik Bobby
Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. (Foto: @dinaspuprprovsu/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka, Sabtu (28/6/2025). Topan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Penetapan tersangka itu hanya berselang empat bulan usai Topan dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Kadis PUPR Sumut. Topan sebelumnya dilantik pada 24 Februari 2024 lalu.

Topan diketahui sudah bekerja bersama Bobby Nasution semasa menjabat wali kota Medan. Tercatat, Topan pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Medan.

Selain itu, dia juga sempat menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Topan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut