Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Farhat Abbas soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi oleh Roy Suryo Cs: Dendam Politik
Advertisement . Scroll to see content

Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs terkait Ijazah Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:06:00 WIB
Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs terkait Ijazah Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
Pengacara Farhat Abbas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan melakukan tuduhan jika ijazah turut tergugat adalah palsu dan dibuat atau dicetak ijazah oleh penggugat di Pasar Pramuka sehingga menimbulkan kerugian immateri berupa tercemarkannya nama baik, harga diri dan citra Penggugat," ungkap dia.

Dalam petitum, majelis hakim diminta menghukum tergugat untuk membayar Rp1,5 miliar. Farhat mengatakan nilai itu merupakan gabungan dari nilai kerugian kerugian materi Rp750 juta dan immateri Rp750 juta.

Selain itu, Paiman melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam laporan nomor: B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum. 

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan Paiman di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo dan Ali Ridho.

Laporan tersebut terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian.

Seluruh terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut