Fasilitas Negara yang Berhak Digunakan Jokowi sebagai Capres Incumbent
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Ada beberapa fasilitas negara yang bersifat melekat pada Jokowi meskipun sudah memasuki masa kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan, fasilitas tetap melekat kepada Jokowi menyangkut pengamanan, keprotokoleran dan kesehatan. Semuanya, kata dia, diatur dalam undang-undang.
"Jangan menganalogikan incumbent itu pilkada dan pilpres karena berbeda konteksnya. Dalam pilpres, presiden yang menjadi capres itu hak dasarnya sebagai presiden tetap utuh apabila yang bersangkutan sedang kampanye," ujar Wahyu di Bidakara Jakarta Timur, Selasa (25/9/2018).
Selain itu, penggunaan pesawat kepresidenan merupakan bentuk upaya keamanan presiden. Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah mengenai keamanan presiden, dengan peraturan pemerintah tersebut KPU mengikuti peraturan yang telah disepakati.
"Kalau memang presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti menggunakan pesawat itu diperbolehkan. Kan tidak mungkin presiden berkampanye pakai mobil kijang," ucapnya.
Menurutnya, presiden tidak boleh menolak fasilitas yang bersifat melekat sesuai perundang-undangan. "Kalau ada apa-apa dengan presiden bagaimana? Jadi presiden itu bukan figur Jokowi, tapi presiden itu institusi harus mendapatkan fasilitas," katanya.
Editor: Kurnia Illahi